Selasa, 27 Agustus 2019

Mengenal Keperawatan



Keperawatan merupakan suatu seni dan ilmu pengetahuan. Sebagai perawat profesional, kita akan belajar memberikan perawatan dengan penuh kasih sayang, perhatian dan rasa hormat terhadap harga diri tiap klien. Sebagai ilmu pengetahuan, keperawatan merupakan ilmu pengetahuan yang terus berubah seiring penemuan baru dan inovasi. Kesempatan berkarir dalam keperawatan tidak mengenal batas, kita dapat memilih dari sekian banyak jalur karir seperti praktik klinik, pendidikan, penelitian, manajemen, administrasi, dan bahkan wirausaha ((Potter & Perry, 2010).

Sebagai seorang calon perawat profesional, kita diharuskan untuk dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas kepada pasien, berdasarkan standar praktik keperawatan dan kode etik profesi perawat. Sebelum kita bahas lebih lanjut, pertama kita harus mengetahui pengertian dari keperawatan itu sendiri. Di Indonesia keperawatan sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Keperawatan no.38 tahun 2014. Disana tertulis keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Pengertian perawat di dalam UUK (Undang-undang Keperawatan) adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Dari pengertian di atas kita dapat lihat bahwa perawat merupakan sebuah profesi sama halnya seperti seorang dokter yang menempuh pendidikan kedokteran. Di Indonesia perawat sendiri mempunyai sebuah organisasi profesi yang yang bernama PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974. Organisasi profesi ini yang menanungi seluruh perawat yang ada di Indonesia dan banyak keuntungan yang didapat oelh seorang perawat bila tergabung ke dalam organisasi profesi.

Di dalam UUK no.38 (2014), perawat dibedakan menjadi 2 yaitu perawat vokasi dan perawat profesi. Perawat vokasi berlatar belakang pendidikan DIII Keperawatan dan perawat profesi berlatang belakang pendidikan Ners/Ners spesialis. Tetapi keduanya mempunyai tugas dan standar praktik profesional yang sama.

Seorang perawat dituntut untuk menguasai standar praktik profesional. Apa saja yang harus dikuasai, diantaranya yaitu :
  1.      Melakukan Pengkajian
  2.      Menetapkan Diagnosa
  3.      Melakukan Perencanaan (Intervensi)
  4.      Pelaksanaan Tindakan Keperawatan (Implementasi)
  5.      Evaluasi


Dari ke-lima standar praktik tersebut seorang perawat harus bisa menjalankan semuanya, karena pekerjaan kita adalah pekerjaan yang dilakukan oleh profesional.

Untuk lebih jelas mengenal apa itu keperawatan, nanti bisa kalian lihat/baca sendiri yaa Ners di dalam UUK. Semoga apa yang saya sampaikan diatas dapat menambah informasi yang kalian butuhkan untuk calon-calon perawat ataupun yang sudah menjadi perawat. Link bacaannya nanti akan saya bagikan di bawah yaa.

Terima kasih sudah berkunjung dan jangan lupa di follow untuk mengetahui bahasan-bahasan selanjutnya.
#SalamTemanSejawat

Sumber :
Perry, & Potter. (2009). Fundamental Keperawatan Buku 1 Edisi 7 (cet. ke-7). Jakarta: Salemba Medika.
Ngesti W Utami, dkk. (2016). Etika Keperawatan Dan Keperawatan Profesional. Jakarta: Kemenkes RI. Diakses dari http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/08/Etika-Keperawatan-dan-Keperawatan-Profesional-Komprehensif.pdf 
Undang-Undang No 38. (2014). Tentang Keperawatan. Jakarta: KEMENTRIAN SEKRETARIAT NEGARA RI. Diakses dari file:///C:/Users/USER/Downloads/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf

1 komentar:

imambuchh mengatakan...

Mas mau tanya dongg