Keperawatan
merupakan suatu seni dan ilmu pengetahuan. Sebagai perawat profesional, kita
akan belajar memberikan perawatan dengan penuh kasih sayang, perhatian dan rasa
hormat terhadap harga diri tiap klien. Sebagai ilmu pengetahuan, keperawatan
merupakan ilmu pengetahuan yang terus berubah seiring penemuan baru dan
inovasi. Kesempatan berkarir dalam keperawatan tidak mengenal batas, kita dapat
memilih dari sekian banyak jalur karir seperti praktik klinik, pendidikan,
penelitian, manajemen, administrasi, dan bahkan wirausaha ((Potter & Perry,
2010).
Sebagai
seorang calon perawat profesional, kita diharuskan untuk dapat memberikan
asuhan keperawatan yang berkualitas kepada pasien, berdasarkan standar praktik
keperawatan dan kode etik profesi perawat. Sebelum kita bahas lebih lanjut,
pertama kita harus mengetahui pengertian dari keperawatan itu sendiri. Di
Indonesia keperawatan sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Keperawatan no.38
tahun 2014. Disana tertulis keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada
individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun
sehat. Pengertian perawat di dalam UUK (Undang-undang Keperawatan) adalah
seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun
di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan.
Dari pengertian
di atas kita dapat lihat bahwa perawat merupakan sebuah profesi sama halnya
seperti seorang dokter yang menempuh pendidikan kedokteran. Di Indonesia perawat
sendiri mempunyai sebuah organisasi profesi yang yang bernama PPNI (Persatuan
Perawat Nasional Indonesia) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974. Organisasi
profesi ini yang menanungi seluruh perawat yang ada di Indonesia dan banyak
keuntungan yang didapat oelh seorang perawat bila tergabung ke dalam organisasi
profesi.
Di dalam
UUK no.38 (2014), perawat dibedakan menjadi 2 yaitu perawat vokasi dan perawat
profesi. Perawat vokasi berlatar belakang pendidikan DIII Keperawatan dan
perawat profesi berlatang belakang pendidikan Ners/Ners spesialis. Tetapi keduanya
mempunyai tugas dan standar praktik profesional yang sama.
Seorang perawat
dituntut untuk menguasai standar praktik profesional. Apa saja yang harus
dikuasai, diantaranya yaitu :
- Melakukan Pengkajian
- Menetapkan
Diagnosa
- Melakukan
Perencanaan (Intervensi)
- Pelaksanaan
Tindakan Keperawatan (Implementasi)
- Evaluasi
Dari ke-lima standar
praktik tersebut seorang perawat harus bisa menjalankan semuanya, karena
pekerjaan kita adalah pekerjaan yang dilakukan oleh profesional.
Untuk lebih jelas
mengenal apa itu keperawatan, nanti bisa kalian lihat/baca sendiri yaa Ners di
dalam UUK. Semoga apa yang saya sampaikan diatas dapat menambah informasi yang
kalian butuhkan untuk calon-calon perawat ataupun yang sudah menjadi perawat. Link
bacaannya nanti akan saya bagikan di bawah yaa.
Terima kasih sudah
berkunjung dan jangan lupa di follow untuk mengetahui bahasan-bahasan
selanjutnya.
#SalamTemanSejawat
Sumber :
Perry,
& Potter. (2009). Fundamental
Keperawatan Buku 1 Edisi 7 (cet. ke-7). Jakarta: Salemba Medika.
Ngesti
W Utami, dkk. (2016). Etika Keperawatan
Dan Keperawatan Profesional. Jakarta: Kemenkes RI. Diakses dari http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/08/Etika-Keperawatan-dan-Keperawatan-Profesional-Komprehensif.pdf
Undang-Undang
No 38. (2014). Tentang Keperawatan.
Jakarta: KEMENTRIAN SEKRETARIAT NEGARA RI. Diakses dari file:///C:/Users/USER/Downloads/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf
1 komentar:
Mas mau tanya dongg
Posting Komentar